Pengurus RT [Rukun Tetangga] dan Pengurus RW [Rukun Warga]
Sekilas Ulasan dan Appresiasi kan Pengurus RT dan RW beserta anggota-anggota pengurus / perangkatnya) dalam kehidupan Bertetangga (RT) dan Berwarga (RW) Masyarakat yang baik, dilingkungannya masing-masing, Semoga Bermanfaat Untuk Masyarakat.
Merupakan Bagian dalam kehidupan Bermasyarakat, Turut serta Menumbuh Kembangkan Kesadaran Dalam Kehidupan Keseharian di Masyarakat, Shering, Saling Memberi dan menerima masukan atau informasi-informasi Positif dimasyarakat sekaligus sebuah upaya media informasi serta komunikasi yang berkembang, antar masyarakat khususnya diwilayah warganya masing-masing dalam Lingkup Kerukunan Bertetangga (RT) dan Kerukunan Berwarga (RW). Perlu digaris bawahi Pengurus (PENGURUS RT dan PENGURUS RW adalah terdiri dari : KETUA RT atau RW, Wk. Ketua ,Sekretaris, Bendahara, Sie.Ibu-ibu PKK, Sie.Keamanan, Sie.Kepemudaan dan Olahraga, Sie.Pembangunan, Sie.Lingkngan, seiring dengan perkembangan dari tahun ke tahun maka diaturlah dalam sebuah Pergub. (Peratutan Gubernur no. 168 tahun 2014) mengenai Tata cara Lembaga Masyarakat yang dikenal dengan RT dan RW.
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 168 TAHUN
2014
TENTANG
PEDOMAN RUKUN
TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBENUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 36 Tahun 2001 telah diatur mengenai
Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
b.
bahwa Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat sehingga perlu disempurnakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
serta dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan peran
dan fungsi Rukun Tetangga/Rukun Warga dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan
Lembaga Kemasyarakatan;
6.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN
GUBERNUR TENTANG PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukola Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkal Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerinlahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukola Jakarta.
4.
Dewan Perwakilan Rakyal Daerah·yang selanjulnya disingkal DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Kota Administrasi adalah Kola Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
6.
Kabupalen Adminslrasi adalah Kabupaten Adminislrasi Kepulauan Seribu Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Walikola adalah Walikota Kota Adminislrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukola
Jakarta.
8.
Bupati adalah Supali Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah
Khusus Ibukola Jakarta.
9.
Kecamalan adalah Kecamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10.
Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukola Jakarta.
11.
Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12.
Lurah adalah Lurah di Provinsi Daerah Khusus Ibukola Jakarta.
13.
Lembaga Musyawarah Kelurahan yang selanjulnya disingkal LMK adalah Lembaga
Musyawarah Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
14.
Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk
melalui forum musyawarah RT setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.
16.
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja Lurah dan
merupakan lembaga yang dibentuk melalui forum musyawarah RW di wilayah kerjanya
yang ditetapkan oleh Lurah.
17.
Pengurus RW adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Bidang yang ada di
kepengurusan RW yang ditetapkan oleh Lurah.
18.
Pengurus RT adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Seksi yang ada di
kepengurusan RT yang ditetapkan oleh Lurah.
19.
Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang terdaftar dalam
Kartu Keluarga yang diterbitkan Kelurahan setempat.
20.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga
yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta
identitas anggota keluarga.
21.
Anggota RT adalah penduduk setempat yang bertempat tinggal menetap dan
terdaftar dalam Kartu Keluarga pada RT bersangkutan.
22.
Penduduk Setempat adalah setiap orang, baik Warga Negara Republik Indonesia
maupun orang asing yang secara nyata dan administrasi telah bertempat tinggal
di dalam wilayah RT dan RW bersangkutan.
23.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal
di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
24.
Penduduk RT/RW adalah anggota RT/RW dan penduduk yang bertempat tinggal namun
tidak tercatat dalam KK RT/RW setempat.
25.
Penduduk Dewasa adalah penduduk yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun
atau yang telah/pernah menikah.
26.
Pembentukan adalah pemberian status suatu kelompok penduduk sebagai lembaga
kemasyarakatan RT atau RW di Kelurahan.
27.
Pemecahan adalah kegiatan membagi kelembagaan RT atau RW menjadi dua atau lebih
dalam 1 (satu) RW atau RW baru karena melebihi batas maksimal jumlah Kepala
Keluarga.
28.
Penggabungan adalah penyatuan lembaga kemasyarakatan RT dan/atau RW ke dalam
RT/RW lain yang bersandingan dengan melakukan penggabungan antara RT dengan RT
dalam 1 (satu) RW atau antara RT dengan RT dalam RW yang berbeda, sepanjang
masih dalam 1 (satu) Kelurahan.
29.
Penghapusan adalah tindakan meniadakan RT atau RW yang telah ada dikarenakan
perubahan peruntukan lahan dan tidak memenuhi (persyaratan RT/RW.
30.
Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan,
penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi,
supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan
RT/RW di Kelurahan.
31.
Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar
penatakelolaan lembaga RT dan RW berjalan secara efisien dan efektif sesuai
dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.
Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan
masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
33.
Musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas
penyelesaian masalah, perundingan dan perembukan.
34.
Forum Musyawarah RW adalah forum kegiatan musyawarah mufakat yang terdiri dari
Pengurus RW dan Pengurus RT ditambah tokoh masyarakat RT dalam 1 (satu) RW
dengan keterwakilan masing-masing RT dan pengurus RW dengan jumlah yang sama
banyak .
35.
Forum Musyawarah RT adalah forum kegiatan musyawarah mufakat yang terdiri dari
kepala keluarga bersama paling banyak 3 (tiga) orang penduduk dewasa yang
tercantum dalam setiap KK RT setempat.
36.
Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah
dan/atau orang lain yang tinggal dalam 1 (satu) rumah/bangunan dan terdaftar
dalam KK.
BAB
II
KEDUDUKAN
DAN TUJUAN
Pasal
2
(1)
RT dan/atau RW berkedudukan sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang dibentuk oleh,
dari dan untuk masyarakat serta merupakan organisasi ketetanggaan dan kewargaan
berdasarkan wilayah teritorialnya masing-masing.
(2)
RW terdiri atas beberapa RT dan untuk RT terdiri atas beberapa Kepala Keluarga.
(3)
RT dan/atau RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina oleh Pemerintah dan
Pemerintah
Daerah.
Pasal
3
Tujuan
dibentuk RT dan/atau RW adalah untuk membantu Lurah dalam pelaksanaan
penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakal.
BAB
III
PEMBENTUKAN,PEMECAHAN,PENGGABUNGAN
DAN PENGHAPUSAN
Bagian
Kesatu
Pembentukan
RT dan/atau RW
Pasal
4
(1)
Pada Kelurahan dibentuk RT dan/atau RW dengan batas-batas administrasi wilayah
yang dipetakan oleh Lurah.
(2)
Batas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah
pelayanan administrasi penduduk RT dan/atau RW
(3)
Pembentukan RT berdasarkan hasil Forum Musyawarah RT untuk diusulkan kepada
Lurah
melalui
Ketua RW.
(4)
Pembentukan RW berdasarkan hasil Forum Musyawarah RW untuk diusulkan kepada
Lurah.
(5)
Pembentukan RT dan/atau RW sebagaim3na dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
ditetapkan
oleh
Lurah setelah memenuhi syarat pembentukan RT dan/atau RW.
Pasal 5
Syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), sebagai berikut :
a.
setiap RT terdiri dari paling sedikit 80 (delapan puluh) Kepala Keluarga dan
paling banyak 160 (seratus enam puluh) Kepala Keluarga dalam 1 (satu) cakupan
batas wilayah tertentu;
b.
setiap RW terdiri dari paling sedikil 8 (delapan) RT dan paling banyak 16 (enam
belas) RT dalam 1 (satu) cakupan batas wilayah tertentu; dan
c.
wilayah RT dan/atau RW tidak dalam wilayah sengketa dan/atau bukan tanah
sarana/prasarana/fasilitas
umum/lahan milik orang lain/milik negara/milik badan usaha.
Pasal
6
(1)
Pembentukan RT dan/atau RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat
dilaksanakan apabila mendapatkan izin tertulis dari pemilik tanah sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal lahan atau tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dalam
sengketa/tidak mendapat izin pemilik, maka tidak dapat dibentuk RT dan/atau RW
serta orang yang berada di atas lahan dimaksud tidak dapat menjadi
Ketua/Pengurus RT dan/atau Ketua/Pengurus RW.
(3)
Penduduk yang berada di atas lahan/tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
secara
administrasi
status kependudukannya sementara tercatat berinduk pada RT/RW terdekat dengan
lokasi lahan tersebut.
(4)
Dalam hal lahan atau tanah sebagaimana dlmaksud pada ayat (1) mendapat izin
pemilik,
maka
dapat dibentuk RT dan/atau RW yang difasilitasi oleh tim pembentukan RT
dan/atau RW Kota/Kabupaten Administrasi.
Pasal
7
(1)
Pembentukan RT dan/atau RW dalam wilayah Kabupaten Administrasi menyesuaikan
kebutuhan dan kondisi setempat tanpa harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b.
(2)
Pembentukan RT dan/atau RW pada rumah susun, kondominium, asrama, apartemen
atau sejenisnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi bangunan setempat.
(3)
Dalam hal penetapan pengurus RT dan/atau RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang
telah
memiliki pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS),
maka harus dijabat oleh pengurus P3SRS dengan tetap memenuhi persyaratan dan
mekanisme pemilihan Pengurus RT dan/atau RW sebagaimana diatur dalam Peraturan
Gubernur ini.
Bagian
Kedua
Pemecahan
dan Penggabungan RT dan/atau RW
Pasal
8
(1)
RT dan/atau RW dalam 1 (satu) Kelurahan dapat dipecah menjadi 2 (dua) atau
lebih RT dan/atau RW baru, atau digabung dengan RT dan/atau RW lain yang
bersandingan.
(2)
Pemecahan dan penggabungan RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan berdasarkan hasil Forum Musyawarah RT untuk diusulkan kepada
Lurah melaiui Ketua RW.
(3)
Pemecahan dan penggabungan RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan
berdasarkan
hasil Forum Musyawarah RW untuk diusulkan kepada Lurah.
(4)
Pemecahan dan penggabungan RT dan/atau RW ditetapkan oleh Lurah setelah
memenuhi
syarat
pembentukan RT dan/atau RW.
Pasal
9
(1)
Penggabungan 2 (dua) atau lebih RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dapat dilakukan antara RT dengan RT dalam 1 (satu) RW, atau antara RT dengan RT
dalam RW yang berbeda, sepanjang masih dalam 1 (satu) Kelurahan.
(2)
Penggabungan RT dalam 1 (satu) RW dilaksanakan dengan didahului Forum
iviusyawarah RT yang akan digabungkan, kemudian dimusyawarahkan melalui Forum
Musyawarah RW setelah dikonsultasikan kepada Lurah.
Pasal
10
(1)
Penggabungan RT dalam RW yang berbeda dilaksanakan melalui Forum Musyawarah
secara
berjenjang,
yaitu :
a.
dimulai dalam Forum Musyawarah RT masing-masing yang akan digabungkan, dengan
dipimpin oleh Ketua RW bersangkutan dan dihadiri paling sedikit oleh 2/3 (dua
pertiga) dari Penduduk Dewasa di Iingkungan RT masing-masing; dan
b.
hasil Forum Musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada
Lurah untuk difasilitasi dan diforumkan di tingkat Kelurahan.
(2)
Forum Musyawarah di tingkat Kelurahan dihadiri oleh Pengurus RT dan RW terkait
dengan perwakilan 10 (sepuluh) orang tokoh masyarakat di masing-masing RT yang
akan digabungkan. Pasal 11 (1) Penggabungan RW dilaksanakan melalui Forum
Musyawarah secara berjenjang sebagai berikut:
a.
dimulai dalam Forum Musyawarah RW masing-masing yang akan digabungkan dihadiri
oleh Pengurus RT dan RW serta 10 (sepuluh) orang perwakilan tokoh masyarakat di
masing-masing RT di lingkungan RW bersangkutan;
b.
Forum Musyawarah RW sebagaimana dimaksud pada huruf a dianggap sah apabila dihadiri
oleh paling ssdikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus RT dalam RW
tersebut; dan
c.
hasil Forum Musyawarah RW sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada
Lurah
untuk difasilitasi dan diforumkan di tingkat Kelurahan.
(3)
Hasil musyawarah Pengurus RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan
Keputusan
Lurah dengan tembusan kepada Camat dan Walikota/Bupati. Bagian Ketiga
Penghapusan
Pasal
12
(1)
Penghapusan RT dan/atau RW dilakukan dengan meniadakan RT dan/atau RW yang
sudah ada karena perubahan peruntukan tanah/lahan dan tidak terpenuhinya syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Lurah dengan memperhatikan asas manfaat dan efektivitas
pelayanan kepada warga setempat dengan Keputusan Lurah.
Pasal
13
(1)
Pembentukan, pemecahan atau penggabungan dan penghapusan RT dan/atau RW
ditetapkan Lurah dengan Keputusan Lurah.
(2)
Keputusan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah
mendapatkan persetujuan Camat.
(3)
RT dan/atau RW dapat dilaksanakan atas usul/prakarsa warga masyarakat melalui
RT/RW dan/atau atas inisiatif Lurah dengan pertimbangan penataan administrasi
dan kewilayahan guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Bagian
Kesatu Umum
Pasal14
(1)
Penduduk RT/RW terdiri dari anggota RT/RW dan penduduk yang bertempat tinggal
namun tidak tercatat dalam KK RT/RW setempat.
(2)
Anggota RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Kepala Keluarga dan
anggota keluarga yang bertempat tinggal serta tercantum dalam KK RT setempat.
(3)
Anggota RT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus menjadi anggota RW
setempat. Bagian Kedua Kewajiban dan Hak Anggota
Pasal
15
(1)
Setiap penduduk RT/RW mempunyai kewajiban sebagai berikut
b.
melaksanakan segala keputusan RT dan/atau RW;
c.
mendukung dan membantu tugas Pengurus RT dan/atau RW; dan
d.
turut serta secara aktif menjaga dan menciptakan kerukunan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dalam bermasyarakat.
(3)
Setiap penduduK RT/RW yang menetap dan tidak terdaftar dalam KK RT/RW setempat,
wajib lapor Lurah dengan pengantar RT/RW setempat serta untuk tamu yang
bermalam/menginap diberitahukan oleh warga/tuan rumah kepada Ketua RT setemrat.
(3)
Setiap penduduk RT/RW mempunyai hak sebagai berikut :
a.
mendapat pelayanan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
mendapat pelayanan kemasyarakatan dari Pengurus RT dan/atau RW; dan
c.
menggunakan dan memelihara barang-barang inventaris RT dan/atau RW dengan
sebaik-baiknya.
Bagian Ketiga
Tugas,
Fungsi dan Kewajiban Kelembagaan RT dan/atau
Kelembagaan
RW dalam Penyelenggaraan
Urusan
Pemerintahan
Pasal
16
Kelembagaan
RT dan/atau Kelembagaan RW mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan
tugas Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang terdiri atas :
a.
memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan
prinsip gotong-royong dan kekeluargaan;
b.
wadah untuk menampung aspirasi dan sarana komunikasi dua arah antara masyarakat
dengan Kelurahan atau Pemerintah Daerah;
c.
wadah untuk menggerakkan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam usaha
meningkatkan kesejahteraan warganya;
d.
mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan
Kelurahan;
e.
memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f.
membina kerukunan hidup bertetangga dan bermasyamkat; dan
g.
membantu kelancaran tugas Lurah dalam penyelenggaraaan urusan pemerintahan
dengan memperkuat dan memberdayakan potensi sosial masyarakat.
Pasal
17
Kelembagaan
RT dan/atau Kelembagaan RW mempunyai fungsi :
a.
pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b.
pemeliharaan keamanan. ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c.
pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi
dan swadaya murni masyarakat;
d.
penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
e.
mediasi komunikasi, informasi. sosialisasi antara Kelurahan dengan masyarakat;
dan
f.
sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan warga yang dilandasi .semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Pasal
18
Kelembagaan
RT dan/atau Kelembagaan RW mempunyai kewajiban :
a.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. melaksanakan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
d.
mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
menjaga etika dan norma daiam kehidupan bermasyarakat;
f.
mencatat menjaga dan memelihara barang inventaris bergerak maupun tidak
bergerak; dan
g.
melaporkan perkembangan kejadian di wilayah minimal 3 (tiga) kali sehari
melalui program safetipin.com atau program lain yang dibuat oleh Pemerintah
Daerah.
BAB
V
KEPENGURUSAN
Bagian
Kesatu
Susunan
Kepengurusan
Pasal
19
(1)
Pengurus RT terdiri dari :
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara; dan
d.
Seksi.
(2)
Pengurus RW terdiri dari :
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
c.
Bendahara; dan
d.
Bidang.
(3)
Seksi pada Pengurus RT dan Bidang pada Pengurus RW sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
huruf
d dan ayat (2) huruf d dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Bagian
Kedua
Tugas,
Fungsi, Kewajiban dan Hak RT/RW
sebagai
Organisasi Kemasyarakatan
Pasal
20
(1)
Ketua RT dan/atau Ketua RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas
:
a.
memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung
jawab dan wewenang RT dan/atau RW;
b.
mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT dan/atau RW;
c.
mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga;
d.
menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya; e. membantu dan
memperlancar Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
kesejahteraan dan kemasyarakatan; dan
e.
membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT.
(2)
Sekretaris RT dan/atau Sekretaris RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
mempunyai
tugas
:
a.
menyelenggarakan tugas-tugas administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan
dan pelaporan;
b.
melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan lain yang diberikan oleh Ketua;
c.
melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan yang bersifat
sementara; dan
d.
merumuskan program kerja dan rencana keuangan.
(4)
Bendahara RT dan/atau Bendahara RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
mempunyai
tugas:
a.
menyelenggarakan pencatatan dan penyimpanan keuangan serta kekayaan RT dan/atau
RW;
b.
melaksanakan pencatatan dan penyusunan laporan penggunaan keuangan, serta
penyimpanan saldo keuangan;
c.
menyusun laporan keuangan secara rutin dan berkala;
d.
disiplin, profesional, transparan, akuntabel, efektif serta mampu memilih skala
prioritas; dan e. merencanakan alokasi keuangan sesuai pas yang sudah
dianggarkan.
(5)
Seksi RT dan/atau Bidang RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas
yang
ditentukan
oleh Ketua sesuai dengan kebutuhan RT dan/atau RW yang bersangkutan.
Pasal
21
Pengurus
RT dan/atau Pengurus RW mempunyai fungsi :
a.
menjadi penggerak pelaksanaan tugas RT dan/atau RW;
b.
menjadi mediator dan fasilitator bagi masyarakat dalam penyelesaian
permasalahan/perselisihan secara kekeluargaan;
c.
menjadi mediator dan fasilitator bagi penyaluran aspirasi rnasyarakat pada
tingkat Kelurahan; d.menjadi sumber data dan informasi yang diperlukan dalam
perencanaan dan pengambilan kebijakan Kelurahan; dan
d.
memberdayakan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya agar lebih mandiri,
memiliki inisiatif dan menjadi masyarakat partisipatif demi terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
Pasal 22
(1)
Pengurus RT dan/atau Pengurus RW mempunyai kewajiban :
a.
melaksanakan tugas sesuai kedudukannya dalam kepengurusan;
b.
memberikan pelayanan pemerintahan kepada anggota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c.
memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada anggota tanpa diskriminasi.
(2)
Pengurus RT dan/atau Pengurus RW mempunyai hak :
a.
menerima pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, Pemerintah Kota/Kabupaten,
Pemerinlah Provinsi dan Pemerinlah Pusat;
b.
menyampaikan pendapat dalam Forum R; dan/atau RW dan pertem'uan lainnya; dan
c.
berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai
pengurus.
Bagian
Ketiga
Persyaratan
Pengurus RT dan/atau RW
Pasal
23
Syarat
untuk dapat dipilih menjadi Pengurus RT dan/atau RW harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
penduduk dewasa dengan usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
pencalonan;
c.
penduduk setempal yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda
Penduduk (KTP) RT/RW setempat paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir;
d.
setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia;
e.
bersedia mendukung dan membantu terlaksananya program/kebijakan pemerintah
dengan menjunjung linggi kepentingan negara/bangsa, umum/masyarakat di atas
kepenlingan pribadi/golongan;
f.
dapat menjadi panutan, berkelakuan baik, jujur, adil, bertanggung jawab,
berwibawa dan bersikap netral dalam berpolitik;
g.
cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia;
h.
Ketua RT berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
atau sederajat dan Ketua RW berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah
Menengah Atas (SMA) atau sederajat disertai bukti fotokopi ijazah dan dapat
memperlihatkan ijazah asli atau surat keterangan kelulusan di sekolah/instansi
berwenang;
i.
membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan, anggota dan Pengurus LMK,
FKDM, RT, RW, Dewan Kota, Dewan Kabupaten, KJK- PEMK serta bukan merupakan
pengurus salah satu partai sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran
Peraturan Gubernur ini; dan
j.
membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas, tanggung jawab.
memberikan informasi yang benar serta mendukung dan membantu program Pemerintah
Daerah sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Bagian
Keempat
Pemilihan
Pengurus
Pasal
24
(1)
Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT yang disahkan
Lurah sebagaimana tercantum dalam Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini,
yang terdiri dari :
a.
Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan atau Kepala
Seksi Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah sebagai Ketua;
b.
Ketua atau Pengurus RW sebagai Sekretaris; dan
c.
Ketua atau Pengurus RT ditambah 2 (dua) anggota dari tokoh masyarakat yang
dipilih oleh Sekretaris panitia pemilihan sebagai anggota.
(2)
Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan tata tertib
pemilihan Ketua RT.
(3)
Pemilihan Ketua RT dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4)
Apabila cara sesuai ayat (3) tidak tercapai maka pemilihan Ketua RT dilakukan
dengan cara pemungutan suara pemilih dalam Forum Musyawarah RT secara tertutup
untuk memilih calon Ketua RT yang mendapat suara terbanyak untuk menjadi Ketua
RT.
(5)
Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih calon Ketua RT yang mendapatkan jumlah
suara terbanyak sama, maka panitia pemilihan dapat melakukan pemungutan suara
pemilih kembali terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak sama.
(6)
Apabila dalam pemungutan suara kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap
menghasilkan pemilih suara terbanyak sama, maka penetapannya dapat dilakukan
dengan cara pemilihan oleh panitia tetapi tidak termasuk ketua pemilihan
dan/atau dengan cara pengundian.
Pasal
25
(1)
Pemilihan Ketua RW dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RW yang disahkan
Lurah
sebagaimana
tercantum dalam Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini, yang terdiri dari :
a.
Wakil Lurah atau pejabat Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah sebagai Ketua;
b.
Ketua atau Pengurus RT sebagai sekretaris; dan
c. 3
(tiga) tokoh masyarakat yang dipilih oleh Sekretaris panitia pemilihan sebagai
anggota.
(2)
Penentuan Ketua atau Pengurus RT sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan oleh Ketua panitia pemilihan dengan mengundang para
Ketua RT dalam Iingkungan RW untuk memilih sekretaris panitia pemilihan RW.
(3)
Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan tata cara
pemilihan
Ketua
RW.
(4)
Pemilihan Ketua RW dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(5)
Apabila cara sesuai ayat (4) tidaktercapai maka pemilihan Ketua RW dilakukan
dengan cara
pemungutan
suara pemilih dalam Forum Musyawarah RW secara tertutup untuk memilih
calon
Ketua RW yang mendapat suara terbanyak untuk menjadi Ketua RW.
(6)
Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih calon Ketua RW yang mendapatkan jumlah
suara
terbanyak
sama, maka panitia pemilihan dapat melakukan pemungutan suara pemilih
kembali
terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak sama.
(7)
Apabila dalam pemungutan suara kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap
menghasilkan
pemilih suara terbanyak sama, maka penetapannya dapat dilakukan dengan
cara
pemilihan oleh panitia tetapi tidak termasuk ketua pemilihan dan/atau dengan
cara
pengundian.
Pasal
26
(1)
Ketua RT dan/atau Ketua RW terpilih, membentuk Pengurus RT dan/atau RW paling
lama 14
(empat
belas) hari sejak pemilihan.
(2)
Hasil pemilihan Ketua RT dan/atau Ketua RW dituangkan dalam berita acara hasil
pemilihan
dan
disampaikan oleh panitia pemilihan kElpada Lurah untuk ditetapkan dengan
Keputusan Lurah.
(3)
Keputusan Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh Camat atas
nama
Walikota.
Bagian
Kelima
Masa
Bakti Pengurus
Pasal
27
(1)
Masa bakti Pengurus RT dan/atau Pengurus RW selama 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal
dibuatnya
benta acara pemilihan Ketua RT dan/atau Ketua RW dan/atau saat penandatanganan
berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan kepada
Ketua RT dan/atau Ketua RW terpilih, kemudian dltetapkan dengan Keputusan
Lurah.
(2)
Ketua RT dan/atau Ketua RW hasil pemilihan hanya dapat dipilih untuk 2 (dua)
kali masa
bakti
dalam jabatan yang sama secara berturut-turut.
Pasal
28
(1)
Sebelum berakhirnya masa bakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, paling
lambat 1 (satu) bulan Ketua RT wajib melaporkan kepada Lurah dan Ketua RW, guna
dilaksanakan pembentukan panitia pemilihan Ketua RT periode berikutnya.
(2)
Sebelum berakhirnya masa bakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, paling
lambat 1 (satu) bulan Ketua RW wajib melaporkan kepada Lurah guna dilaksanakan
pembentukan panitia pemilihan Ketua RW pada periode berikutnya.
(3)
Pengurus RT dan/atau Pengurus RW yang berakhir masa baktinya, berkewajiban
membuat
berita
acara serah terima tugas/tanggung jawab dan keuangan/inventaris kepada pengurus
yang baru sebagalmana tercantum dalam Format 5 dan Format 6 Lampiran Peraturan
Gubernur ini.
Pasal 29
(1)
Pengurus RT dan/atau Pengurus RW berhenti sebelum habis masa baktlnya dalam
hal:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri sebagai pengurus; atau
c.
diberhentikan.
(2)
Dalam hal Pengurus RT dan/atau Pengurus RW diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1) huruf c, apabila :
a.
melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya
kepercayaan warga terhadap kepemimpinannya sebagai Pengurus RT dan/atau
Pengurus RW;
b.
melanggar atau tidak menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal3,
Pasal16, Pasal17 dan Pasal18;
c.
melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, bertentangan dengan program pemerintah, melanggar peraturan
daerah dan norma-norma kehidupan masyarakat;
d.
berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Pengurus RT
dan/atau Pengurus RW selama 6 (enam) bulan berturut-turut; dan
e.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 huruf c dan
huruf e.
Pasal
30
(1)
Keputusan pemberhentian Pengurus RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2), dilakukan dengan Forum Musyawarah RT.
(2)
Hasil Forum Musyawarah RT untuk memberhentikan Pengurus RT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan melalui Ketua RW kepada Lurah untuk ditetapkan
dengan Keputusan Lurah.
(3)
Lurah dapat memberhentikan Ketua dan/atau Pengurus RT sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
29 ayat (2) atas usul masyarakat dan/atau hasil temuan di lapangan.
(4)
Pemberhentian oleh Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan
dengan
atau
tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan
memperhatikan alat bukti dan/atau saksi.
(5)
Sebelum dilakukan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah
melakukan
pembinaan
dengan cara memberikan teguran lisan maupun tertulis.
Pasal
31
(1)
Keputusan pemberhentian Pengurus RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2), dilakukan dengan melalui Forum Musyawarah RW.
(2)
Hasil Forum Musyawarah RW untuk memberhentikan Pengurus RW sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan melalui Ketua RW atau langsung kepada Lurah untuk
ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
(3)
Lurah dapat memberhentikan Ketua dan atau Pengurus RW sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
29 ayat (2) atas usul masyarakat dan/atau hasil temuan di lapangan dengan atau
tanpa Forum Musyawarah RW berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan
memperhatikan alat bukti dan/atau saksi.
(4)
Sebelum dilakukan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah melakukan
pembinaan
dengan cara memberikan teguran Iisan maupun tertulis.
Bagian
Keenam
Pengganti
Antar Waktu dan Pengurus Sementara
Pasal
32
(1)
Dalam hal Pengurus RT dan/atau Pengurus RW berhenti sebelum habis masa baktinya
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), kedudukan pengurus yang berhenti diisi oleh
pengganti antar waktu sampai habis masa baktinya.
(2)
Pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan
sebagai
berikut
:
a.
dalam hal Ketua RT dan/atau Ketua RW berhenti, pengganti antar waktu dijabat
rangkap oleh Sekretaris atau Pengurus RT dan/atau Pengurus RW setempat;
b.
dalam hal Ketua RT dan/atau Ketua RW dan Sekretaris RT dan/atau Sekretaris RW
berhenti, pengganti antar waktu Ketua RT dan/atau Ketua RW dijabat rangkap oleh
salah satu pengurus yang ditentukan melalui kesepakatan pengurus; dan
c.
dalam hal pengurus selain ketua berhenti, pengganti antar waktu ditunjuk oleh
Ketua RT dan/atau Ketua RW atau pengganti antar waklu Kelua RT dan/atau Ketua
RW.
(3)
Pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara
administrasi
dengan
Keputusan Lurah.
(4)
Pengganti antar waktu mempunyai tugas, fungsi, kewajiban dan hak yang sama
dengan
Pengurus
RT dan/atau Pengurus RW tetap.
Pasal
33
(1)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak terpilihnya Ketua RT belum
menyampaikan daftar kepengurusan RT, maka Lurah dapat menunjuk pengurus
sementara dengan masa bakti paling lama 6 (enam) bulan.
(2)
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak terpilihnya Ketua RW belum
menyampaikan daftar kepengurusan RW, maka Lurah dapat menunjuk pengurus
sementara dengan masa bakt! paling lama 6 (enam) bulan.
(3)
Pengurus sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayal (2), mempunyai
tugas,
fungsi,
kewajiban dan hak yang sama dengan pengurus telap.
BAB VI
FORUM
MUSYAWARAH
Bagian
Kesatu Forum MusyawarahRT
Pasal
34
(1)
Forum Musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan dalam
lingkungan RT yang bersifat tidak tetap.
(2)
Forum Musyawarah RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan paling
sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(3)
Penyelenggaraan Forum Musyawarar RT sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berfungsi
untuk
:
a.
memilih Ketua RT;
b.
membuat tata tertib pemilihan RT;
c.
memberhentikan Pengurus RT;
d.
menyusun program kerja dan/atau kegiatan RT;
e.
membicarakan masalah keuangan/iuran, keamanan, ketertiban, kebersihan
lingkungan dan kegiatan masyarakat dan/atau Anggota RT; dan f. mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus RT.
Pasal
35
(1)
Forum Musyawarah RT dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/5
(seperlima) dari jumlah Anggota Forum Musyawarah RT.
(2)
Dalam hal tidak tercapai jumlah Anggota Forum Musyawarah RT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), selama 2 (dua) kali berturut-turut, maka Forum Musyawarah RT
berikutnya dianggap sah.
(3)
Segala keputusan yang dilakukan oleh Forum Musyawarah RT, didasarkan pada asas
musyawarah
dan mufakat.
(4)
Apabila tidak diiperoleh kata sepakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pengambilan
keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal
36
(1)
Dalam Forum Musyawarah RT, Anggota Forum Musyawarah RT, berhak mengajukan
pertanyaan dan/atau usul dan/atau pendapat.
(2)
Hak mengajukan pendapat dan/atau usul dan/atau pendapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan secara Iisan dan/atau tertulis.
(3)
Apabila Anggota Forum Musyawarah RT mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Ketua RT wajib memberikan jawaban secara lisan dan/atau
tertulis.
(4)
Dalam hal Anggota Forum Musyawarah RT mengajukan usul dan/atau pendapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua RT dapat menyampaikannya kepada Ketua
RW dan/atau Lurah secara lisan dan/atau tertulis setelah musyawarah dilakukan.
Bagian
Kedua
Forum
MusyawarahRW
Pasai
37
(1)
Forum Musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan dalam
lingkungan RW bersifat tidak tetap.
(2)
Forum Musyawarah RW diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(3)
Penyelenggaraan Forum Musyawarah RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berfungsi
untuk
:
a.
memilih Ketua RW;
b.
memberhentikan Pengurus RW;
c.
menyusun program kerja dan/atau kegialan RW;
d.
membicarakan masalah keuangan/iuran, keamanan, ketertiban, kebersihan,
lingkungan dan kegiatan masyarakat dan/atau Anggota RW; dan
e.
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus RW.
Pasal
38
(1)
Forum musyawarah RW dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih 1/5 (seperlima)
dari jumlah Anggota Forum Musyawarah RW.
(2)
Dalam hal tidak tercapai jumlah Aggota Forum Musyawarah RW sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), selama 2 (dua) kali berturut-turut, Forum Musyawarah RW
berikutnya dianggap sah.
(3)
Segala keputusan yang dilakukan dalam Forum Musyawarah RW, didasarkan pada asas
musyawarah dan mufakat.
(4)
Apabila tidak diperoleh kata sepakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal
39
(1)
Dalam Forum Masyarakat RW, Anggota Forum Musyawarah RW berhak mengajukan
pertanyaan dan/atau usul dan/atau pendapat.
(2)
Hak mengajukan pertanyaan dan/atau usul dan/atau pendapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
(3)
Apabiia Anggota Forum Musyawarah RW mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1), Ketua RW wajib memberikan jawaban secara lisan dan/atau tertulis.
(4)
Dalam hal Anggota Forum Musyawarah RW mengajukan usul dan/atau pendapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua RW dapat
menyampaikannya kepada Camat dan/atau Lurah secara lisan dan/atau tertulis
setelah musyawarah dilakukan.
BAB
VII
HUBUNGAN
KERJA
Pasal
40
(1)
Hubungan kerja antara Pengurus RT dan/atau Pengurus RW dengan Lurah bersifat
konsultatif dan koordinatif.
(2)
Hubungan kerja antara Pengurus RT dan/atau Pengurus RW dengan Lembaga
Kemasyarakatan lainnya bersifat konsultatif dan koordinatif.
(3)
Hubungan kerja antara Pengurus RT dan/atau Pengurus RW dalam 1 (satu) Kelurahan
bersifat
kerja sama saling membantu.
BAB
VIII
PEMBIAYAAN
DAN PENGELOLAAN KEUANGAN RT DAN/ATAU RW
Pasal
41
(1)
Pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT dan/atau RW dapat diperoleh dari:
a.
swadaya warga RT dan/atau warga RW;
b.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
c.
bantuan lain yang sah dan tidak mengikat; dan/atau
d.
usaha-usaha lain yang sah. (2) Ketentuan dan penetapan besarnya iuran yang
merupakan swadaya warga RT dan/atau RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh forum musyawarah dan diketahui oleh Lurah.
Pasal
42
Pengelolaan
keuangan yang diperoleh dari sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
huruf b dan huruf c harus diadministrasikan secara tertib, transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan serta wajib melaporkan hasil penggunaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
43
Kekayaan
RT dan/atau kekayaan RW yang berupa uang dan barang inventarls harus dikelola
secara tertib, transparan, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan serta
diserahterimakan oleh Ketua/Pengurus RT dan/atau Pengurus RW yang habis masa
baktinYil kepada Ketua RT dan/atau Ketua RW yang baru terpilih.
BAB IX
ADMINISTRASI
Pasal
44
(1)
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dalam membantu penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat Pengurus RT dan/atau Pengurus RW
mempergunakan kelengkapan administrasi sebagai pendukung.
(2)
Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kop surat RT/RW;
b.
Surat pengesahan panitia pemilihan;
c.
Surat pengantar warga; dan
d.
Stempel RT/RW.
(3)
Format kelengkapan administrasi sebagaimana d'maksud pada ayat (2) tercantum
dalam
Format
7 sampai dengan Format 9 Lampiran Peraturan Gubernur ini.
BAB
X
PEMBINAAN
Pasal
45
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan dan mengawasi Pengurus RT dan
Pengurus RW.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); meliputi :
a.
pemberian penghargaan atas prestasi dan kinerja yang telah dicapai Pengurus RT
dan/atau Pengurus RW;
b.
pemberian pedoman dan standar pelaksanaan RT dan/atau RW;
c.
pemberian pedoman pendidikan dan pelatihan; d. pemberian pedoman penyusunan
perencanaan pembangunan partisipatif;
d.
melakukan bimbingan, supervisi dan konsultasi terhadap Pengurus RT dan/atau
Pengurus RW; dan
e.
f. menetapkan pemberian uang Insentif operasional RT dan/atau RW sesuai
kemampuan dan kebijakan keuangan daerah.
(3)
Ketentuan mengenai pembinaan penyelenggaraan dan menetapkan pemberian bantuan
uang
operasional RT dan/atau RW ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
BAB
XI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
46
(1)
RT dan/atau RW yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini tetap
dianggap sah dan paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan
Gubernur ini.
(2)
Pengurus RT dan/atau Pengurus RW yang telah ditetapkan sebelum berlakunya
Peraturan Gubernur ini tetap menjalankan tugas sampai dengan habis masa
baktinya.
BAB
XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
47
Pada
saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 36 Tahun
2001 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta dan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 37 Tahun 1995, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
48
Peraturan
Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal 3 November 2014
PIt.
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA
JAKARTA,
ttd.
BASUKI
T. PURNAMA
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 6 November 2014
SEKRETARIS
DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA
JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH
BERITA
DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN
2014 NOMOR 72072
Lampiran : Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus
Ibukota
Jakarta
Nomor
168 TAHUN 2014
Tanggal
3 November 2014
FORMAT
1 : SURAT PERNYATAAN TIDAK MERANGKAP JABATAN, ANGGOTA DAN PENGURUS
LEMBAGA
KEMASYARAKATAN FORMAT
FORMAT
2 : SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MELAKSANAKAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB,
MEMBERIKAN
INFORMASI YANG BENAR SERTA MENDUKUNG DAN MEMBANTU
PROGRAM
PEMERINTAH DAERAH.
FORMAT
3 : SURAT PENGESAHAN PANITIA PEMILIHAN KETUA RT FORMAT
FORMAT
4 : SURAT PENGESAHAN PANITIA PEMILIHAN KETUA RW FORMAT
FORMAT
5 : BERITA ACARA SERAH TERIMA KETUA RT FORMAT
FORMAT
6 : BERITA ACARA SERAH TERIMA KETUA RW FORMAT
FORMAT
7 : SURAT PENGANTAR FORMAT
FORMAT
8 : CONTOH KOP SURAT RT DAN RW FORMAT
FORMAT
9 : CONTOH STEMPEL RT DAN RW
Plt.
GU8ERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA
JAKARTA,
ttd.
BASUKI
T. PURNAMA
FORMAT 1
SURAT
PERNYATAAN TIDAK MERANGKAP JABATAN, ANGGOTA DAN PENGURUS
LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama
Tempat/Tgl/Lahir :
Nomor
KTP :
Jenis
Kelamin : (Laki-laki/Perempuan*)
Pekerjaan
:
Alamat
Rumah : RT RW. . Kelurahan ..
Kecamatan
.
Kota/Kabupaten
Administrasi. .
Dengan
ini menyatakan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan Lembaga.
Kemasyarakatan dan/atau organisasi partai politik apabila terpilih rnenjadi
Ketua RT.... RW......) Surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sebagai bukti pemenuhan persyaratan sebagai calon Ketua RT..... RW........)
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila pernyataan
ini tidak benar, saya bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku.
Jakarta,
.
Yang
membuat pernyataan
Meterai
6.000 dan tanda tangan
(nama
jelas)
Keterangan
: *) Coret yang tidak diperlukan.
FORMAT 2
SURAT
PERNYATAAN KESANGGUPAN MELAKSANAKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB. MEMBERIKAN
INFORMASI YANG BENAR SERTA MENDUKUNG DAN MEMBANTU PROGRAM PEMERINTAH DAERAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama
Tempat/Tgl/Lahir :
Nomor
KTP :
Jenis
Kelamin : (Laki-laki/Perempuan*)
Pekerjaan
:
Alamat
Rumah : RT RW. . Kelurahan ..
Kecamatan
.
Kota/Kabupaten
Administrasi. .
Dengan
ini menyatakan sanggup untuk melaksanakan ·tugas dan tanggung jawab sebagai
Ketua RT......RW......) apabila terpilih.
Surat
pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai bukti pemenuhan
persyaralan sebagai calon Ketua RT.....RW........*)
Demikian
sural pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila pernyataan ini tidak
benar, saya bersedia dituntut dengan hukum yang berlaku.
Jakarta,
..
Yang
membuat pernyataan
Meterai
6.000/tanda tangan
(nama
jelas)
Keterangan
: *) Coret yang tidak diperlukan.
FORMAT 3
PANITIA
PEMILIHAN KETUA RT.. .
KELURAHAN.....................
KECAMATAN .
KOTA
KABUPATEN ADMINISTRASI .............
Sekretariat
: Jalan .....Tlp ....Faksimile .....Website ......E-mail. ...... Kode Pas .
SURAT
PENGESAHAN
PANITIA
PEMILIHAN KETUA RT
Berdasarkan
musyawarah RT......... Kelurahan......................... Kecamatan
Kata/Kabupaten Administrasi................... pada tanggal ....bulan.....tahun
..... telah ditetapkan pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT dengan susunan
sebagai berikut :
1.
Ketua :...........................
2.
Sekretaris :...........................
3.
Anggota :
a
.................................
b
.................................
Demikian
surat Pengesahan Panitia Pemilihan Ketua RT ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Dibuat
di Jakarta,
pada
tanggal
Disahkan
oleh
LURAH
.. KETUA PANITIA PEMILIHAN KETUA RT....
Cap/stempel
tanda tangan
(.............................................)
(.............................................)
NIP
Tembusan:
1.
Walikota/Bupati ......
2.
Camat .......
FORMAT 4
PANITIA
PEMILIHAN KETUA RW.. .
KELURAHAN.....................
KECAMATAN .
KOTA
KABUPATEN ADMINISTRASI .............
Sekretariat
: Jalan .....Tlp ....Faksimile .....Website ......E-mail. ...... Kode Pas .
SURAT
PENGESAHAN
PANITIA
PEMILIHAN KETUA RW
Berdasarkan
musyawarah RT......... Kelurahan......................... Kecamatan
Kata/Kabupaten Administrasi................... pada tanggal ....bulan.....tahun
..... telah ditetapkan pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT dengan susunan
sebagai berikut :
3.
Ketua :...........................
4.
Sekretaris :...........................
3.
Anggota :
a
.................................
b
.................................
Demikian
surat Pengesahan Panitia Pemilihan Ketua RT ini dibuat untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Dibuat
di Jakarta,
pada
tanggal
Disahkan
oleh
LURAH
.. KETUA PANITIA PEMILIHAN KETUA RW....
Cap/stempel
tanda tangan
(.............................................)
(.............................................)
NIP
Tembusan:
1.
Walikota/Bupati ......
2.
Camat .......
FORMAT 5
BERITA
ACARA
SERAH
TERIMA KETUA RT
Pada
hari ini................. tanggal................... bulan
........................tahun .................. bertempat
di.............................kaml yang bertanda tangan dibawah Ini :
A.
Nama.................................. .
Ketua
RT...... Kelurahan yang lama..............., selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
B.
Nama . .....................
Dengan
Surat Keputusan Lurah.................. Nomor..............
Tanggal................ Bulan .............Tahun............ terhitung mulai
tanggal............. bulan............... Tahun............ diangkat menjadi
Ketua RT...... Kelurahan yang baru, selanjutnya dlsebut PIHAK KEDUA.
Telah
melakukan serah terima kepengurusan RT yang dlmaksud, dengan ketentuan sebagal
berikut:
1.
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan Ini menyerahkan tanggungjawab dan wewenang
sepenuhnya serta segala sesuatu yang bersangkutan dengan kepengurusan RT.....
kepada PIHAK KEDUA.
2.
Bahwa PIHAK PERTAMA menyerahkan barang-barang Inventaris serta knkayaan RT lainnya
kepada PIHAK KEDUA sebagalmana perincian terlampir, dengan ketentuan bahwa
pertanggungjawaban mengenal hal-hal yang belum terselesaikan tetap menjadi
tanggungjavlab PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima dari PIHAK PERTAMA, penyerahan
sebagalmana tersebut dalam angka 1 dan angka 2 di atas dengan balk.
4.
Bahwa terhitung mulai penandatanganan berita acara serah terima inl semua
wewenang dan tanggung jawab segala sesuatu yang bersangkutan dengan
kepengurusan RT.... telah berpindah sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Demikian
berita acara Ini dlbuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagalmana
tersebut dl atas, dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA
dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA bermeterai cukup untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK
PERTAMA, PIHAK KEDUA
Meterai
6.000 Meteral 6,000
(......................................
) (...................................... )
Mengetahui
/Menyetujui
KETUA
PANITIA LURAH .................
Cap/stempel
tanda tangan Cap/stempel tanda tangan
(............................................
) (............................................ )

Dari Bu..Yeni- Blimbing -Malang, Salam pak, semoga
BalasHapusDari Bu..Yeni- Blimbing -Malang, Salam pak, semoga
BalasHapus